您的当前位置:首页 > 百科 > KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus 正文
时间:2025-06-05 04:02:09 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf quickq下载加速器
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.
Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.
"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.
Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.
Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia Emas2025-06-05 03:55
Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji2025-06-05 03:49
Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV2025-06-05 03:34
Satgas Antimafia Bola Serahkan Enam Tersangka ke Kejagung, Plt Ketum PSSI Belum2025-06-05 03:13
15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA2025-06-05 02:59
Rokok Kini Dilarang di Kota Milan, Wisatawan Diminta Patuh2025-06-05 02:50
CEO JPMorgan Jamie Dimon Sebut Pasar Obligasi Terancam Kondisi Utang Nasional AS2025-06-05 02:01
Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah2025-06-05 01:44
15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA2025-06-05 01:28
Jemaah Haji Dipastikan Dapat Bimbingan Manasik Selama di Tanah Suci2025-06-05 01:20
Mobil Wisatawan Ringsek Diserang Gajah di Taman Nasional2025-06-05 03:54
FOTO: 'Kakizome', Asa Warga Jepang di Kontes Kaligrafi Awal Tahun2025-06-05 03:40
FOTO: 'Kakizome', Asa Warga Jepang di Kontes Kaligrafi Awal Tahun2025-06-05 03:33
DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara2025-06-05 03:12
Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir2025-06-05 02:46
Terkontaminasi Salmonella, 500 Kuintal Produk Makanan Kucing Ditarik2025-06-05 02:25
Facebook dan Instagram Bakal Punya Sistem Iklan Otomatis Berbasis AI2025-06-05 01:44
Dorr!! Tentara Tewas Ditembak di Hotel Mercure Batavia Jakarta, Ini Identitasnya...2025-06-05 01:39
Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap2025-06-05 01:27
Rokok Kini Dilarang di Kota Milan, Wisatawan Diminta Patuh2025-06-05 01:20